Sunday 17 March 2013

Prasasti Tamblingan, Pura Endek (3)

Prasasti Tamblingan, Pura Endek
(bagian III)


I S I  

Pada tahun Saka 1041 (1119 Masehi) bulan Phalguna (Kawolu) tanggal 12 paro terang Was, Umanis, Kamis, Wuku Sinta, itulah saatnya penduduk Tamblingan sewilayah desanya yang diwakili oleh para sesepuh desa (Rama Kabayan) berjumlah 12 orang, dan ketua kelompok (Jumpung) yang bernama Jiwatah, sekretaris (Manyuratang) bernama Dandina, pemuka agama yaitu Pendeta Dalesa serta dipimpin atau dipandu oleh Samgat Taji bernama Namagawatah menghadap kepada Paduka Sri Maharaja Sri Suradhipa melalui perantaraan para pejabat Majelis Permusyawaratan Paripurna Kerajaan terutama para senapati dan para pemuka agama Siwa dan Buddha.

Adapun sebab penduduk desa Tamblingan menghadap Raja bermaksud menyampaikan keadaan mereka yang diminta memperbaiki benteng di Manasa termasuk gapura, puncagiri (bangunan besar), wanteyan (bangunan untuk pertahanan) karena saat itu Manasa rusak akibat perampokan. Hal itu selalu dijadikan bahan pembicaraan  dan tuntutan para pejabata di Manasa, serta masyarakat Tamblingan disuruh kerja bakti di Manasa. Hal ini merupakan beban pikiran dan mohon kepada Raja supaya dikembalikan sebagaimana keadaan semula tidak dikenai pekerjaan yang satu ini. Bagi mereka akan sangat bermanfaat apabila wacana dan tuntutan diatas dihentikan.

Berdasarkan hal itu maka turunlah perintah / keputusan Sri Maharaja kepada penduduk desa Tamblingan bahwa mereka tidak diwajibkan kerja bakti memperbaiki benteng, pintu, puncagiri, wantean di Manasa, dan tidak boleh dipermasalahkan oleh para pejabat di Manasa.

Sebagai konsekwensi dari keputusan ini masyarakat wajib membayar pajak, iuran, punjutan dan yang semacam itu pada waktu dan jumlah tertentu. Dibalik itu mereka juga bebas dari beberapa kewajiban, membayar pajak, iuran pungutan cukai tertentu

Segala bentuk kewajiban dan hal yang dibebaskan  tercantum dalam prasasti. Beberapa pungutan yang mesti dibayar antara lain karundung tunggal, palbur 4 masaka, pacaksu 2 ku, pajak usaha ternak skala besar 6 su, pajak usaha ternak skala kecil 4 ma su, pajak pembelian sapi, kerbau dibayar kepada Samgat Hulu Gajah, dll.

Penduduk Desa Tamblingan bebas dari beberapa iuran ataupun pungutan antara lain seperti : pangiuk, pangleye, palaris, papilih mas, pabhumi, petri, pawsi, tali karundung, palalung, pasasumpat, patuwuh, padangsil, pasmat, pajejekan, pasawung dangsil, dan lain lain.

Apabila  ada kuda, kerbau, sapi, babi, kambing mati di sawah, tegal pagagan di daerah Tamblingan cukup disampaikan kepada tetangga, akan tetapi bila ada lembu, ular sawah, terlebih lebih manusia yang mati harus dilaporkan kepada pejabat. Selanjutnya apabila penduduk Tamblingan menjumpai orang mati tenggelam di danau tidak usah melapor pada Raja, akan tetapi tiga hari setelah peristiwa itu penduduk wajib melaksanakan caru prayascita.

Demikian pula apabila ada turunan bangsawan ataupun kerabat bangsawan bertempat tinggal di Tamblingan beliau tidak diwajibkan melaksanakan penjagaan desa tetapi tiap tahun wajib membayar pajak rot.

No comments:

Post a Comment