Prasasti Tamblingan, Pura Endek
(bagian IV)
Apabila ada kelompok seniman datang dan pentas di desa Tamblingan seperti seniman tari, tabuh, topeng, badut, lawak, wayang supaya diberi upah dalam jumlah tertentu. Jika di desa Tamblingan ada perkumpulan penabuh, penyanyi dalam jumlah tertentu. Akan tetapi bila perkumpulan Salunding wesi dan galunggang ptung tidak dipunguti iuran. Kelompok kelompok seniman ini bila pentas di desa lain tidak dipungut biaya perjalanan
Penduduk Desa Tamblingan diperkenankan bekerja di desa lain dan ia harus membayar kepada Samgat Taji 2 ma 2 ku, pamli 1 ku. Apabila bekerja di wilayah Desa Tamblingan juga wajib membayar 1 ma 1 ku. Penduduk diperkenankan mengerjakan tanah, membuat jaring jaring air disekitar tempat suci seperti kahyangan, katyagan, patapan, sima, silunglung, sala, pangalumbigian akan tetapi mereka wajib memelihara dan melaksanakan upacara di tempat - tempat suci tersebut
Diamanatkan penduduk Desa Tamblingan agar tidak melakukan tindak pidana atau tindak kekerasan seperti mencuri, merampok, merampas, mengamuk, membegal, aneluh, meracun, bertindak durhaka. Tindakan seperti itu merupakan dosa besar yang mengakibatkan harta dan rumahnya lenyap. Kekayaan tersebut dihaturkan atau menjadi milik Hyang Api di Tngah Mel.
Apabila ada yang berhutang mengungsi ke Tamblingan, penduduk desa wajib memberi perlindungan, jangan dipakai bahan pembicaraan, jangan disiksa, ditawan dan jangan dipukul dengan duri kaktus, sepanjang yang berhutang mau membayar hutangnya 4 ma setahun. Begitu pula bila ada penduduk Desa Tamblingan salah jalan memperistri turunan Brahmana, Hunjeman, Keling ia harus membayar pamucuk 1 ma 1 ku.
Keputusan prasasti ini disyahkan dan disaksikan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Paripurna Kerajaan yang terdiri atas pemuka agama Siwa dan Budha, para senapati Rakyan Patih, Para senapati, Samgat, Samgat Caksu, Samgat Juru termasuk pula sekretaris Kerajaan.
Untuk menguatkan keputusan ini secara niskala dimohonkan kekuatan, upasaksi, dan kutukan kepada para leluhur, Dewa dewa, Bhatara, Butha, Kala, Yaksa, Pisaca, Preta, Gandarwa, mahluk mahluk halus lain, kekuatan alam apabila ada orang yang berani melanggar keputusan ini dari golongan manapun supaya selamanya ditimpa malapetaka termasuk keluarga dan keturunannya.
Pada bagian akhir prasasti ditentukan batas batas wilayah Desa Tamblingan.
I Gusti Made Suarbhawa
(Balai Arkeologi Denpasar)
Catatan
Prasasti Tamblingan, Pura Endek V Dikeluarkan oleh Raja Suradhipa tahun 1041 Saka (1119 M )
Lembar 12 a baris 5 disebutkan,.... lawan yan hana salunding wsi, galunggang ptung ri thaninya kapwa tan kna drawyahaji...
No comments:
Post a Comment